Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Akan Panggil Kemenkes Terkait Rencana Kenaikan Tarif BPJS
Advertisement . Scroll to see content

Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:25:00 WIB
Kata Menkes Budi Gunadi soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan akan Naik
Menkes Budi Gunadi Sadikin (dok. Kemenkes)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, wacana tersebut masih didiskusikan di internal pemerintah.

“Itu nanti sedang didiskusikan. Tunggu ininya, itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu,” kata Budi, dikutip Rabu (27/8/2025).

Budi enggan berbicara lebih banyak lantaran hal ini juga perlu didiskusikan lebih dulu bersama DPR dalam rapat kerja.

“Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah mengisyaratkan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah masuk ke dalam RAPBN 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI), serta tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipatok sebesar Rp244 triliun dengan Rp123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Rp69 triliun di antaranya diarahkan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini juga tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35.000 kalau tidak salah, harusnya Rp43.000. Jadi, Rp7.000-nya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," katanya.

Sri Mulyani menyebut keputusan lanjutan terkait kenaikan iuran masih akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut