Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Kata PDIP soal Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR usai Kritik Pimpinan KPK

Kamis, 26 September 2024 - 12:17:00 WIB
Kata PDIP soal Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR usai Kritik Pimpinan KPK
PDIP angkat suara terkait pencopotan Tia Rahmania hingga batal dilantik menjadi anggota DPR. Tia sempat viral karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara soal pergantian caleg DPR terpilih dapil Banten I dari Tia Rahmania menjadi Bonnie Triyana. Tia sempat viral karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pencopotan itu didasarkan atas gugatan terkait perselisihan hasil suara.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," ujar Djarot saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Dia menuturkan, perselisihan hasil suara itu ditangani di internal PDIP melalui Panitera Mahkamah Partai. Menurut dia, Tia dan Bonnie dipanggil untuk diklarifikasi.

Dia mengatakan kedua pihak melampirkan bukti seperti Form C1 kepada Panitera Mahkamah Partai. Dokumen yang diserahkan lalu diperiksa Mahkamah Partai untuk mendalami dugaan pengalihan suara tersebut.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara ya kan, di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam," ucap Djarot.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut