Dia mengatakan, Mahkamah Partai lalu memutuskan gugatan itu diterima dan meminta yang bersangkutan untuk mundur. Putusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti yang ada.
Djarot mengatakan Mahkamah Partai melaporkan kepada DPP PDIP. Dia menekankan, proses penanganan perkara itu cukup lama, bukan tiba-tiba dilakukan.
"Prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan. Oleh sebab itu yang bersengketa misalkan si Tia ini, itu bisa dipanggil oleh Bidang Kehormatan Mahkamah Kehormatan Partai, mengundurkan diri atau tidak gitu lho, dengan bukti-bukti ini. Kalau enggak ya terpaksa dipecat dong," tutur Djarot.
Diketahui, PDIP mencopot Tia Rahmania dari calon legislatif DPR terpilih. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana.
Tia merupakan caleg PDIP nomor urut 2 dari Dapil Banten I Pandeglang-Lebak yang meraih 37.359 suara. Sementara Bonnie Triyana yang bernomor urut 1 berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara.
"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip, Rabu (25/9/2024).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku