Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Kata Pemerintah soal Progres Aturan THR untuk Driver Ojol

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:04:00 WIB
Kata Pemerintah soal Progres Aturan THR untuk Driver Ojol
Driver ojol. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus angkat suara soal progres aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (Ojol). Dia mengatakan aturan itu masih dikaji Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Ya kita tahu bahwa Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Tenaga Kerja sudah berdiskusi, dan tentunya ini belum ada dalam peraturan itu. Sehingga dari Kemnaker tadi kami sudah tanyakan juga mereka akan segera menyusun aturan,” kata Lodewijk usai rapat tertutup terkait persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 2025 di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dia memastikan pemerintah mengupayakan sebaik mungkin agar para pengemudi ojol mendapatkan THR di momen Ramadan 2025 ini.

“Jadi sudah disiapkan, intinya diharapkan H-7 dari lebaran masalah-masalah ini sudah dapat kita eliminasi,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan setuju para driver ojol diberikan THR. Hal itu disampaikan Yassierli saat menerima puluhan driver ojol di Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Terakhir, khusus THR, Bu Dirjen, Pak Wamen sudah beberapa kali menerima perwakilan teman-teman (driver ojol), saya juga sudah menerima beberapa kali perwakilan dari pengusaha. Saya ingin katakan pertama, saya setuju tadi, THR itu adalah budaya kita," ujar Menteri Yassierli saat bertemu para driver ojol, Senin (17/2/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut