Kata Pimpinan DPR soal Pembahasan DIM Revisi KUHAP Rampung hanya 2 Hari
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa buka suara soal pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi KUHAP rampung dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah hanya dalam dua hari. Dia tak mempermasalahkan hal tersebut.
Saan mengatakan, Komisi III DPR sudah melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama sejumlah pihak terkait pasal-pasal yang ada di dalam revisi KUHAP tersebut sebelum membahas DIM bersama pemerintah. Saat itu, Komisi III DPR mengundang para akademisi hingga pakar.
"Jadi kita juga mengundang para akademisi, para pakar, kelompok-kelompok kepentingan yang memang konsen terhadap UU KUHAP itu," kata Saan dikutip Jumat (11/7/2025).
Dia menepis anggapan pembahasan DIM dilakukan secara cepat. Pasalnya, pembahasan terkait revisi KUHAP sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
"Itu kan rapatnya, yang ini kan rapat-rapat berikutnya kan sebelum-sebelumnya sudah dilakukan," ujarnya.
Saan memastikan DPR selalu terbuka agar publik bisa ikut serta memperkaya pembahasan undang-undang. Tak hanya mengundang para pakar, DPR juga menjemput bola untuk mendengar pandangan sejumlah pihak.
Salah satunya, mendatangi kampus-kampus dan tempat-tempat yang memang relevan terkait pembahasan revisi undang-undang tersebut.
"Jadi sekali lagi itu bukan dibahas dua hari, bahkan kan sebelumnya, periode sebelumnya juga sudah, jadi ini berkesinambungan," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR merampungkan pembahasan DIM revisi KUHAP bersama pemerintah. Pembahasan tersebut selesai hanya dalam dua hari.
"Iya sudah selesai (pembahasannya)," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025. Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.
DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Lalu, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295," tuturnya.
Komisi III DPR sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP. Dalam pelaksanaannya, tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf revisi KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja.
"Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi. Ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan," katanya.
Editor: Rizky Agustian