Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:31:00 WIB
Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menambahkan aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang dapat ditanggung oleh negara dalam Revisi KUHAP. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menambahkan aturan mengenai kompensasi atau ganti rugi yang dapat ditanggung oleh negara dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, aturan itu hanya akan ditanggung oleh negara apabila pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan ini merupakan substansi baru yang diusulkan pemerintah dan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 56 RUU KUHAP.

“Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya,” kata Eddy Hiariej dalam rapat bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Untuk diketahui, RUU KUHAP hanya memuat Pasal 36 dengan bunyi: “Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya”.

Pemerintah kemudian menambah Pasal 36A dengan bunyi: “Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut