Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak pensiun anggota DPR. Dia menegaskan, setiap aturan mengenai keuangan dan pensiun wakil rakyat sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Puan usai adanya permohonan judicial review dari warga bernama Lita dan Syamsul terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Salah satu poin gugatan adalah penghapusan hak pensiun anggota DPR.
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan menekankan, ketentuan soal hak pensiun tidak bisa dilihat hanya dari sisi DPR semata. Menurutnya, aturan bersifat menyeluruh karena juga mengatur lembaga tinggi negara lain.
DPR Terima 6.297 Pengaduan Masyarakat, Terbanyak terkait Hukum hingga Agraria
“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” katanya.
Diketahui, pemohon judicial review meminta agar kata “Dewan Perwakilan Rakyat” dihapus dalam Pasal 1 Huruf A dan Pasal 1 Huruf F UU Nomor 12 Tahun 1980.
Pasal 1 Huruf A: Lembaga Tinggi Negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA, tidak termasuk Presiden.
Pasal 1 Huruf F: Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota DPA, DPR, BPK, dan Hakim MA.
Pasal 12 Ayat 1: Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.
Gugatan ini menyoroti agar DPR tidak lagi termasuk dalam kategori lembaga tinggi negara yang mendapat hak pensiun dari negara.
Editor: Reza Fajri