Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sentil Bobby Nasution soal Razia Pelat Nomor Aceh: Picu Ketegangan Antardaerah
Advertisement . Scroll to see content

Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya

Kamis, 02 Oktober 2025 - 18:50:00 WIB
Kata Puan soal MK Diminta Hapus Hak Pensiun DPR: Semua Ada Aturannya
Ketua DPR Puan Maharani (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak pensiun anggota DPR. Dia menegaskan, setiap aturan mengenai keuangan dan pensiun wakil rakyat sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Puan usai adanya permohonan judicial review dari warga bernama Lita dan Syamsul terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Salah satu poin gugatan adalah penghapusan hak pensiun anggota DPR.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya, kita lihat dulu aturannya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Puan menekankan, ketentuan soal hak pensiun tidak bisa dilihat hanya dari sisi DPR semata. Menurutnya, aturan bersifat menyeluruh karena juga mengatur lembaga tinggi negara lain.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada,” katanya.

Diketahui, pemohon judicial review meminta agar kata “Dewan Perwakilan Rakyat” dihapus dalam Pasal 1 Huruf A dan Pasal 1 Huruf F UU Nomor 12 Tahun 1980.

Pasal 1 Huruf A: Lembaga Tinggi Negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA, tidak termasuk Presiden.

Pasal 1 Huruf F: Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota DPA, DPR, BPK, dan Hakim MA.

Pasal 12 Ayat 1: Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.

Gugatan ini menyoroti agar DPR tidak lagi termasuk dalam kategori lembaga tinggi negara yang mendapat hak pensiun dari negara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut