Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Sidang Putusan MK terkait Ijazah Gibran Hari Ini, Mulai Jam Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres

Selasa, 06 Oktober 2026 - 13:43:00 WIB
Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres
Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Agenda sidang malam ini tercantum sebagai pengucapan putusan dalam laman resmi MK.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menyebut ketentuan tersebut salah satu bentuk kedaulatan rakyat.

Menurut para pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga menilai kondisi itu berdampak pada keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Para pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki cacat administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.

Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma seperti ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut