Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres
JAKARTA, iNews.id -Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyatakan bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Pernyataan ini diungkapkan Puan saat ditanya soal namanya ramai digadang-gadang menjadi opsi pengganti Gibran sebagai wakil presiden bila MK mengabulkan gugatan tersebut.
Dia enggan menanggapi soal isu tersebut dan lebih memilih menghormati putusan MK.
"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya, kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Saat disinggung soal gugatan itu dilayangkan usai dua tahun Pemilu, dia tak menjawabnya. Puan menyatakan, dirinya akan menghormati putusan tersebut.
"Kita menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Puan.
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Agenda sidang malam ini tercantum sebagai pengucapan putusan dalam laman resmi MK.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menyebut ketentuan tersebut salah satu bentuk kedaulatan rakyat.
Menurut para pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga menilai kondisi itu berdampak pada keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki cacat administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat.
Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma seperti ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.
Editor: Reza Fajri