Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Bukti Baru, 4 Pulau Sengketa Berpeluang Dikembalikan ke Aceh?
Advertisement . Scroll to see content

Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau

Senin, 16 Juni 2025 - 22:34:00 WIB
Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, kesepakatan antarprovinsi tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

"Karena itu, kita berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau kembali untuk Aceh," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Surat Keputusan (SK) soal empat pulau Aceh yang masuk Sumut masih bisa berubah. Dengan kata lain, masih ada peluang empat pulau itu dikembalikan ke Aceh.

Diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut