Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap, Ombudsman Minta Pertamina Evaluasi Penangkal Petir
JAKARTA, iNews.id - Kilang Minyak PT Pertamina di Cilacap terbakar. Pertamina diminta melalukan evaluasi menyeluruh.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.
Hal tersebut menanggapi terbakarnya kembali Kilang Minyak PT Pertamina yang diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki di tempat kejadian perkara.
"Itu hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke Kantor Ombudsman untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," ujar Hery dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.