Kebut Penyidikan Kasus Asabri, Kejagung: Masa Penahanan Tersangka Tinggal 2 Bulan
JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyelesaikan berkas perkara para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Mengingat, masa penahanan para tersangka tinggal dua bulan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah mengatakan penyidik akan mengevaluasi secara menyeluruh berkas perkara para tersangka termasuk penyitaan aset. Total ada sembilan berkas perkara.
"Kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update sembilan berkas diupdate karena waktukan tinggal sedikit lagi. Untuk di cek berapa persen lagi penyelesaiannya," kata Febri Ardiansyah, Selasa (30/3/2021).
Febri menjelaskan, evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset.
"Berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek," katanya.
Dia mengatakan proses penyidikan memang dibatasi oleh waktu. Saat ini masa penahanan para tersangka kasus Asabri hanya tinggal dua bulan menjalani penahan.
"Kita kejar karena ini kan ada penahanan terhadap Asabri minus Benny Tjokrosaputro dan HH yang sudah tahanan dulu. Nah yang lain kita harus segera. Waktunya tinggal dua bulan lagi harus selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.
Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Editor: Ibnu Hariyanto