Lagi, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Tersangka Kasus Asabri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini lima unit mobil mewah milik tersangka Ilham W Siregar disita Kejagung.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak di Jakarta, Kamis (25/3/2021). Ilham W Siregar merupakan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017.
"Melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri," katanya.
Unit mobil yang disita yaitu Range Rover Sport 3.0 no polisi B 2881 PBO; Range Rover no polisi B 2728 STN; dan Toyota Camry no polisi B 206 BSA. Kemudian Honda CRV no polisi B 225 MLK serta Range Rover no polisi B 611 FN.
Leonard mengatakan selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap barang-barang yang disita. Hal itu dilakukan untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.