Kejagung Sita 9 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Ada Vellfire hingga Range Rover
 
                 
                JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar (IWS). Sembilan mobil disita untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).
 
                                Sembilan mobil mewah disita di antaranya satu Range Rover Sport 3.0 dan dua mobil Range Rover, satu Toyota Camry, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi B-225 MLK, satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih nomor polisi B-119-ASR, satu unit mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B-209-EAN, satu unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B-723-RIF, satu unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri ini. Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
