Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Komisi V DPR Desak Kemenhub Sanksi Tegas PO Bus Bodong

Senin, 13 Mei 2024 - 12:42:00 WIB
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Komisi V DPR Desak Kemenhub Sanksi Tegas PO Bus Bodong
Komisi V DPR RI meminta PO bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi. Hal ini menyusul kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat. 

"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Legislator Fraksi PKS itu mendesak agar Kemenhub tak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan. Jika perlu, kata dia, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

“Jika Pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan. Dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya ada 64% yang tidak laik jalan. Bahkan diantaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin," ujarnya.

"Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan.” sambungnya.

Selain sanksi tegas administratif, Sigit juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang mengalami kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut