Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Murid SD, RPA Perindo: Perlindungan Anak dan Perempuan Prioritas Utama
Selain itu, RPA Perindo menyoroti tidak tersedianya rambu-rambu keselamatan pengguna jalan atau peringatan untuk berhati-hati bagi kendaraan pribadi dan truk bermuatan berat ketika melintasi jalan di depan sekolah tersebut.
"Seperti tidak adanya lampu traffic light tanda hati-hati, zebra cross maupun rambu-rambu lalin yang bisa dengan jelas terlihat pengguna jalan di lokasi kejadian kecelakaan," ungkap Jeanny.
Oleh karenanya, RPA Perindo menyerukan agar instansi terkait dapat menyediakan fasilitas dan sarana keselamatan di semua tempat keramaian, seperti di sekolah dan pasar.
Penegasan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tentunya RPA yang sungguh bekerja untuk advokasi perlindungan bagi perempuan dan anak tidak menginginkan hal demikian terjadi di manapun," ujarnya.