Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan Kendaraan serta Cuaca Ekstrem pada Nataru 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Traveling saat Nataru

Senin, 06 Desember 2021 - 16:04:00 WIB
Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Traveling saat Nataru
Masyarakat harus divaksinasi agar diperbolehkan traveling. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dimana nantinya akan dirinci pembatasan kegiatan di area publik seperti mal dan restoran.

“Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75%. Dan di berbagai kegiatan 70%. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang,” ujarnya.

Lalu untuk traveling hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi. “Dan yang travelling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,” pungkasnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut