Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Traveling saat Nataru
Senin, 06 Desember 2021 - 16:04:00 WIB
Dimana nantinya akan dirinci pembatasan kegiatan di area publik seperti mal dan restoran.
“Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75%. Dan di berbagai kegiatan 70%. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang,” ujarnya.
Lalu untuk traveling hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi. “Dan yang travelling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,” pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat