Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat
Rabu, 19 Januari 2022 - 07:34:00 WIB
Kejagung menilai Majelis Hakim tidak konsisten dalam menjatuhi hukuman terdakwa Heru Hidayat. Sebab, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara lebih besar senilai Rp22,78 Triliun malah tidak dihukum.
"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq