Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:34:00 WIB
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Kejagung akan mengajukan banding terkait vonis Heru Hidayat(Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung menilai Majelis Hakim tidak konsisten dalam menjatuhi hukuman terdakwa Heru Hidayat. Sebab, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sementara dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara lebih besar senilai Rp22,78 Triliun malah tidak dihukum.

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut