Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo cs, Begini Mekanismenya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Upaya ini dilakukan menyusul pengajuan banding yang dilakukan 4 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan banding ini dilakukan supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. Dasar pertimbangan pengajuan banding diatur dalam Pasal 67 KUHAP.
Pada pasal 67 KUHAP berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Upaya hukum banding JPU juga dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Pada Pasal 233 ayat 1 KUHAP dijelaskan permintaan banding yang dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Kemudian, pada Pasal 233 ayat 2, permintaan banding diterima panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa.
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 233 ayat 1 telah lewat tanpa diajukan permintaan banding, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Panitera pun mencatat serta membuat akta mengenai hal tersebut dan melekatkan akta pada berkas perkara.
Dalam waktu 14 hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.
Jika jangka waktu banding telah lewat, maka permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi. Hal ini karena putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dianggap sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta dapat dieksekusi.
Editor: Reza Fajri