Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan.
"Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas Jurist Tan. Selain itu, Kejagung juga mengajukan pencabutan paspor terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim tersebut.
"Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggu saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kita penuhi semua," kata dia.
Saat ini, kata dia, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut. Diharapkan, hasil persetujuan tersebut bisa segera ada secepatnya.
Sebelumnya, Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung.
Anang menyebut, Jurist Tan seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook pada Jumat, 25 Juli 2025. Namun, dia tak hadir dan tak memberikan konfirmasi ke penyidik atas panggilan untuk ketiga kalinya tersebut.
Editor: Aditya Pratama