Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Tegaskan Ide dan Editing Tak Bisa Dihargai Nol
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Senin, 30 Maret 2026 - 15:43:00 WIB
Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up yang dilakukan Amsal Sitepu dalam kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Modus tersebut disebut dilakukan melalui penggelembungan anggaran dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, salah satu bentuk mark up yang ditemukan yakni pada biaya sewa drone yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Tak hanya itu, Kejagung menemukan adanya penggandaan anggaran pada biaya editing yang membuat nilai proyek membengkak.

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ucap Anang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut