Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa
Menurut Anang, praktik mark up tersebut terjadi karena penyusunan RAB dilakukan oleh pihak rekanan, sementara kepala desa sebagai pengguna anggaran tidak memahami detail teknis pembuatan video.
"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut total kerugian negara secara keseluruhan mencapai sekitar Rp1,8 miliar dari beberapa terdakwa. Sementara khusus untuk perkara Amsal Sitepu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp202 juta.
Kejagung pun meyakini Amsal bersalah, tetapi tetap mempersilakannya untuk menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ujar Anang.
Editor: Reza Fajri