Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Tegaskan Ide dan Editing Tak Bisa Dihargai Nol
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Senin, 30 Maret 2026 - 15:43:00 WIB
Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Anang, praktik mark up tersebut terjadi karena penyusunan RAB dilakukan oleh pihak rekanan, sementara kepala desa sebagai pengguna anggaran tidak memahami detail teknis pembuatan video.

"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menyebut total kerugian negara secara keseluruhan mencapai sekitar Rp1,8 miliar dari beberapa terdakwa. Sementara khusus untuk perkara Amsal Sitepu, kerugian negara ditaksir sekitar Rp202 juta.

Kejagung pun meyakini Amsal bersalah, tetapi tetap mempersilakannya untuk menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ujar Anang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut