Kejagung Audiensi dengan PA 212 dan Tim Hukum Habib Rizieq, Apa yang Dibahas?
Selanjutnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung, Syahnan menjelaskan mereka tidak sedikitpun mempunyai niat untuk menzalimi terdakwa. Dia menjelaskan tugas dan fungsi Tim JPU mengharuskan untuk menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online.
"Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasihat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," ujarnya.
Selanjutnya, JPU mengajak tim hukum terdakwa, pengurus, dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Sehingga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama