Kejagung bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya akan mengajukan upaya hukum tersebut.
"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan," ujar Anang, Selasa (22/7/2025).
Anang menambahkan, Kejagung juga menghormati langkah terdakwa yang telah menyampaikan sikap untuk mengajukan banding. Menurutnya, upaya hukum itu merupakan hak dari terdakwa yang dijamin undang-undang.
"Terkait dengan pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anang juga memastikan bahwa Kejagung menghormati apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus importasi gula tersebut.
"Kami menghargai, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama," ucapnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula.
Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.
Vonis yang dijatuhi ini lebih rendah daripad tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun atas perbuatannya.
Editor: Aditya Pratama