Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Bakal Periksa Jhonny G Plate dalam Kasus Korupsi BAKTI Kamis Besok

Rabu, 08 Februari 2023 - 04:17:00 WIB
Kejagung Bakal Periksa Jhonny G Plate dalam Kasus Korupsi BAKTI Kamis Besok
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate akan diperiksa Kamis 9 Februari 2023. Dia diperiksa terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

"Rencana kamis Kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, surat pemanggilan terhadap Sekjen Partai Nasdem tersebut telah dilayangkan pada Senin (6/2/2023). Pemanggilan kali ini adalah pertama kalinya dalam kasus tersebut. "Sudah kita luncurkan. Ini pertama," katanya. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebumnya mengatakan akan memeriksa Jhonny G Plate. Namun dia meminta untuk menunggu waktu yang telat. "Tunggu aja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tersangka baru itu berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IH langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dengan ditetapkannya IH, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut