Kejagung Beberkan Barang Bukti Uang Terpidana Korupsi Kokos Leo Lim Rp447 Miliar
Jumat, 15 November 2019 - 14:56:00 WIB

Pada kesempatan yang sama, Kajati DKI Warih Wardono menjelaskan secara rinci kasus yang melibatkan Kokos. Menurutnya, Kokos terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama dengan PT PLN Batubara untuk keperluan batu bara.
"Dalam prosesnya, banyak hal yang tidak sesuai ketentuan perundangan yang seharusnya kepada Tansri Madjid Energi (PT TME) tidak dilakukan pembayaran. Namun, oleh PT PLN Batubara dilakukan Rp477 miliar sehingga diproses dan sudah inkrah di MA," katanya.
Saat ini, kata dia Kokos tengah menjalani eksekusi badan. "Ini sesuai putusan MA jumlahnya segini," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi