Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan keputusan perlindungan terhadap Ferry merupakan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Salah satu pertimbangan LPSK yakni Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut disebut telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.
Menurut Susilaningtias, informasi yang dimiliki seorang saksi dapat berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, terutama dalam perkara serius seperti korupsi dan TPPU.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," kata Susilaningtias.
Editor: Rizky Agustian