Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:12:00 WIB
Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi perusahaan gula di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan penyidikan.

"Informasi penyidik sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Dua orang tersebut bernama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC). Keduanya dicekal agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

Pihak Imigrasi pun telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI. Pencekalan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025 mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut