Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi perusahaan gula di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan penyidikan.
"Informasi penyidik sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Dua orang tersebut bernama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC). Keduanya dicekal agar tak bisa bepergian ke luar negeri.
Pihak Imigrasi pun telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI. Pencekalan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025 mendatang.
Adapun dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar sempat menyebutkan, dia menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdaga kasus gula.
Keduanya dicekal agar memudahkan Kejagung mendalami aliran dana dugaan kasus TPPU yang melilit Zarof Ricar tersebut.
Editor: Aditya Pratama