Kejagung Copot 3 Jaksa karena Diduga Terima Suap dari Pengusaha Tambang Nikel
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot tiga jaksa yang diduga terlibat dalam kasus suap ore atau biji nikel. Salah satunya yakni Raimel Jesaja saat ini menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pencopotan terhadap Raimel atas kejadian saat dia menjabat sebagai sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Dalam waktu satu bulan yang lalu saya sudah pernah merilis terkait dengan pelanggaran disiplin berat dari 3 oknum jaksa. 3 orang dilakukan pencopotan terhadap jabatan dan jaksanya," kata Ketut dikutip Selasa (25/7/2023).
Saat disinggung terkait pencopotan Raimel Jesaja, Ketut membantah jika pemberhentian Raimel berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
"Saya tegaskan yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya ada 3, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejati di Sultra. Yang kedua adalah yang dicopot pada saat yang bersangkutan di Kejari Sultra dan ketiga sebagai koordinator Eselon 3, bukan pada yang bersangkutan menjabat Jamintel," tuturnya.
Raimel dan dua jaksa lainnya diduga menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra. Namun, Ketut tidak mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
"Jadi 3 orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang saya kira cukup. Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari pengawasan," katanya.
Editor: Rizal Bomantama