Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa barang elektronik, uang hingga emas. Barang bukti yang diamankan itu dipamerkan KPK.
Mulanya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil operasi senyap. Kemudian, dua petugas KPK menenteng dua tas jinjing dan berjalan menuju sebuah meja.

Kemudian, kedua petugas KPK itu mengeluarkan sejumlah barang bukti di antaranya ada uang pecahan Rupiah hingga Dolar Singapura.
Selain itu, petugas KPK mengeluarkan tumpukan emas yang tersimpan di dalam sebuah kotak bewarna hijau dan tas kecil bewarna hitam. Terlihat pula ada barang bukti elektronik seperti laptop dan juga ponsel. Total barang bukti yang disita senilai Rp6,38 miliar