Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, 4 Terdakwa Dituntut 4-5 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa yang telah divonis adalah Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia lelang di PT JCC; dan Tony Budianto Sihite, Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.
Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Karena menderita penyakit autoimun, Sofiah menjalani hukuman dalam status tahanan kota.
"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Terdakwa Tony Budianto Sihite divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara itu, Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan jaksa penuntut umum (JPU) pun menyatakan hal yang sama.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku