Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Satu Orang Ditahan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 18:34:00 WIB
Kejagung Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Satu Orang Ditahan
Kejagung menahan DP, tersangka kasus korupsi Tol MBZ (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa yang telah divonis adalah Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia lelang di PT JCC; dan Tony Budianto Sihite, Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.

Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Karena menderita penyakit autoimun, Sofiah menjalani hukuman dalam status tahanan kota. 

"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Terdakwa Tony Budianto Sihite divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara itu, Yudhi Mahyudin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan jaksa penuntut umum (JPU) pun menyatakan hal yang sama.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut