Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kelompok Massa Beda Tuntutan Demo di Dekat Istana, Kritik dan Dukung MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:40:00 WIB
Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG
Eks Waka BGN Sony Sonjaya akan mengajukan diri jadi JC kasus korupsi MBG. (Foto: IG Sony)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya pun mendalami pengajuan justice collaborator (JC).

“Semua materi, termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Syarief menuturkan, pemeriksaan Sony ini, merupakan yang kedua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, untuk hari ini tidak ada lagi tersangka yang diperiksa. 

“Hanya Sony,” ujarnya.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan selain Sony, penyidik juga memeriksa enam orang saksi lain untuk melengkapi berkas perkara.  

“Hanya SS saja yang diperiksa hari ini. Dan enam saksi hari ini diperiksa dalam kasus MBG,” tutur Anang.

Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026. 

Mereka adalah, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. 

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut