Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Water Front City

Kamis, 12 November 2020 - 19:59:00 WIB
Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Water Front City
Buronan Kejati Maluku Muhammad Ridwan Pattilow ditangkap 6 November 2020 (Foto: Dok Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Dia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sultan Thana RT 017 Desa Beringin, Kecamatan Pasar Kota, Jambi, Provinsi Jambi, 6 November 2020. Selanjutnya, dia dibawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut