Kejagung Hentikan Lagi 6 Perkara atas Dasar Restorative Justice, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Fadil Zumhana.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun; dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).
Dia menjelaskan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan selanjutnya yaitu masalah sosiologis dan respons positif masyarakat.
Selanjutnya, JAMPidum memerintahkan kepada para kepala Kejaksaan Negeri dan kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.