Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Hentikan Lagi 6 Perkara atas Dasar Restorative Justice, Ini Daftarnya

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:05:00 WIB
Kejagung Hentikan Lagi 6 Perkara atas Dasar Restorative Justice, Ini Daftarnya
Kejagung menghentikan enam tuntutan atas dasar restorative justice. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:

1. Tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Marlena Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ranto Togi Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Asmad bin Mat kartel  dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

5. Tersangka Mas'at alias Aat bin Arbain dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Margono alias Gono Bin Samidi (alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut