Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Hentikan Lagi 6 Perkara atas Dasar Restorative Justice, Ini Daftarnya

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:05:00 WIB
Kejagung Hentikan Lagi 6 Perkara atas Dasar Restorative Justice, Ini Daftarnya
Kejagung menghentikan enam tuntutan atas dasar restorative justice. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Fadil Zumhana.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

"Tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun; dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).

Dia menjelaskan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan selanjutnya yaitu masalah sosiologis dan respons positif masyarakat.

Selanjutnya, JAMPidum memerintahkan kepada para kepala Kejaksaan Negeri dan kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:

1. Tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Marlena Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ranto Togi Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Asmad bin Mat kartel  dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

5. Tersangka Mas'at alias Aat bin Arbain dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Margono alias Gono Bin Samidi (alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut