Kejagung Hormati Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Bakal Pelajari Putusan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E). Kejagung menghormati putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).
"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketut.
Kejagung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut seluruh pertimbangan dan alasan-alasan hukum putusan tersebut.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.
Selain itu, Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan di masyarakat terkait perkara Bharada E. Kejagung juga menunggu langkah yang akan dilakukan Bharada E beserta kuasa hukumnya dalam menyikapi vonis tersebut.