Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Jelaskan Pertimbangan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 - 12:13:00 WIB
Kejagung Jelaskan Pertimbangan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pertimbangan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa Richard Eliezer berperan selaku eksekutor kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Rekomendasi LPSK untuk mendapatkan JC (justice collaborator) terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa RE tuntutan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, Richard seorang bawahan yang taat kepada atasan. Namun Bharada E melaksanakan perintah yang salah untuk menjadi eksekutor. 

"RE sebagai ekskutor pelaku utama tapi bukan penguat, justru keluarga korban. Beliau pelaku utama tidak dapat dipertimbangan dapat justice collaborator," ucap dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana meminta semua pihak menghargai penuntutan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU melakukan penuntutan berdasarkan fakta persidangan. 

"Bagi saya beda sudut pandang hal wajar proses penuntutan tapi ini bukan polemik. Saya minta jangan banyak opini dilemparkan, ini penegakan hukum, tolong hargai penuntutan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut