Kejagung Jelaskan Pertimbangan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pertimbangan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa Richard Eliezer berperan selaku eksekutor kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Rekomendasi LPSK untuk mendapatkan JC (justice collaborator) terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa RE tuntutan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, Richard seorang bawahan yang taat kepada atasan. Namun Bharada E melaksanakan perintah yang salah untuk menjadi eksekutor.
"RE sebagai ekskutor pelaku utama tapi bukan penguat, justru keluarga korban. Beliau pelaku utama tidak dapat dipertimbangan dapat justice collaborator," ucap dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana meminta semua pihak menghargai penuntutan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU melakukan penuntutan berdasarkan fakta persidangan.
"Bagi saya beda sudut pandang hal wajar proses penuntutan tapi ini bukan polemik. Saya minta jangan banyak opini dilemparkan, ini penegakan hukum, tolong hargai penuntutan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat