Kejagung Kantongi Keberadaan Buron Cheryl Darmadi: Ada di Negara Tetangga
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi informasi terkait keberadaan Cheryl Darmadi, anak bos Duta Palma Surya Darmadi, yang menjadi tersangka TPPU dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Cheryl telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Informasi yang terakhir yang bersangkutan, kalau informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya, ada di luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Saat disinggung Cheryl ada di Singapura, Anang tak menjawab. Dia hanya berkata, pihaknya mendapat informasi Cheryl berada di negara tetangga.
"Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita. Tetapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi," ujar Anang.
Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung telah mengetahui keberadaan Cheryl.
"Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyidikan," ucapnya.
Dia menuturkan Kejagung tengah mengajukan red notice dengan lembaga dan otoritas negara lain.
"Ini makanya kita sedang koordinasi terkait dengan permohonan red notice, dari red notice-nya nanti kita tahu," kata Anang.
Sebelumnya dilihat dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Putri dari Surya Darmadi itu lahir di Singapura pada 11 Juni 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun.
Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
Editor: Rizky Agustian