Kejagung Tetapkan Anak Bos Duta Palma Cheryl Darmadi Buronan Kasus TPPU
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi yakni Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara korupsi Duta Palma Group.
Dalam kasus itu, Cheryl telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan sebagai DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Anang menjelaskan, penerbitan DPO itu diterbitkan pada pekan lalu. Cheryl sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
“(Penetapan DPO) minggu kemarin. Betul (tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali),” ujar dia.