Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka di Kasus TPPU Duta Palma

Kamis, 02 Januari 2025 - 15:49:00 WIB
Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi dan 2 Korporasi Tersangka di Kasus TPPU Duta Palma
Kejagung menetapkan menetapkan 2 korporasi dan satu orang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi PT Duta Palma Group. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 korporasi dan satu orang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi PT Duta Palma Group. Adapun satu orang yang menjadi tersangka adalah Cheryl Darmadi, anak dari pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Penerimaan Devisa Negara telah menangani ratusan perkara sejak pertama kali dibentuk, termasuk perkara TPPU.

"Duta Palma berkaitan pencucian uang ada 2 PT, lalu perorangan namanya CD, direktur utama Asset Pacific," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah menuturkan, penetapan tersangka 2 korporasi dan satu perorangan itu dilakukan pasca penyidik memiliki alat bukti yang cukup. 

Secara korporasi ada 2 tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sedangkan secara perorangan adalah Cheryl Darmadi selaku Direktur Utama Pt Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut