Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.
Saiful juga menjelaskan, PT PSMI turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai 166.000 dolar AS. Menurutnya, uang itu nantinya bakal dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000," kata Saiful di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dia menjelaskan, saat ini PT PSMI mengalami hambatan operasional dan keuangan dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan barang bukti.
Saiful mengatakan, nantinya juga akan dibuka rekening khusus bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan dan accounting di Himbara.
”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” katanya.
Editor: Reza Fajri