Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana Tabungan Wajib Perumahan AD
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020. Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit.
"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo.
"Surat perintah penyidikan koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022," ujar Sumedana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Sumedana, KGS MMS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sumedana menjelaskan, KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp32 Miliar. Namun yang hanya terealisasi 17,8 hektar. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektar senilai Rp41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi atau fiktif.
"Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp51 miliar," ucap Sumedana.
Sumedana menuturkan proses penangkapan tersangka itu. Menurutnya, beberapa kali pemanggilan telah dilakukan terhadap KGS MMS yang diduga selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.