Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya juga diduga melakukan pertambangan serta penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen tersebut diduga diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
Editor: Puti Aini Yasmin