Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:02:00 WIB
Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar
Lahan milik pembobol bank BUMD Andi Winarto dilelang Kejagung dan laku Rp5,4 miliar. (Foto: dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Kejati Jabar tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi Kejati Jabar dikabulkan oleh MA.

Sidang putusan MA atas kasasi perkara penggelapan dana bank pembangunan daerah pada Rabu (5/8/2021) siang itu diketuai oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya, LL Hutagalung, dan Agus Yunianto.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara," ujarnya.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp1 (satu) triliun," tutur Andi Samsan Nganro.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut