Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Tipikor

Selasa, 06 Mei 2025 - 20:32:00 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya terkait Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Tipikor
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (tengah) tiba di Gedung Kejagung, Jakarta. Kejagun mulai melimpahkan berkas kasusnya ke PN Tipikor (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke PN Tipikor. Pelimpahan itu dilakukan pada Selasa (6/5/2025).

Adapun perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.

"Pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 6 Mei 2025," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Selasa (6/5/2025).

Harli menjelaskan Rudi dijerat pasal berlapis atas pemufakatan jahat pengurusan perkara terkait Ronald Tannur. Pemufakatan jahat itu berujung pada vonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti di tingkat pengadilan pertama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut