Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Iwan Setiawan Lukminto ke Kejari Surakarta

Selasa, 16 September 2025 - 22:27:00 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Iwan Setiawan Lukminto ke Kejari Surakarta
Kejagung menyerahkan berkas perkara Iwan Setiawan Lukminto ke Kejari Surakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke Sritex. (Foto: Dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Duduk perkara kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan ialah Rp692 miliar dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.

Pemberitan kredit ini dinilai bertentangan dengan analisis yang tepat, bertentangan dengan prosedur Bank hingga bertentang dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 1998. Kejagung juga mendapati bahwa uang pemberian kredit itu juga tidak digunakan pada tujuan utamanya yaitu sebagai modal kerja.

Pemberian kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

Sejauh ini, Kejagung juga telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya tersangka itu merupakan kakak-beradik bos PT. Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Sementara 10 orang lainnya merupakan petinggi dari PT. Sritex, Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta Bank Jateng.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut