Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar

Jumat, 12 September 2025 - 06:23:00 WIB
Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Kejagung menyita salah satu tanah terkait kasus korupsi Sritex (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 50 hektare tanah yang tersebar di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Anang menuturkan, sejumlah aset itu disita dari tersangka bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Penyitaan itu, lanjut dia, dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut