Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 50 hektare tanah yang tersebar di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.
"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Anang menuturkan, sejumlah aset itu disita dari tersangka bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) kemarin.
Penyitaan itu, lanjut dia, dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.