Kejagung Malam Ini Berikan Keterangan Pemulangan Buron Adelin Lis dari Singapura
Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:31:00 WIB
Adelin Lis ditangkap oleh di Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, Maret 2021. Kejagung setelah mendapatkan informasi penangkapan itu langsung bergerak dan siaga di Singapura untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta.
Diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda lebih dari Rp 110miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun, Adelin Lis melarikan diri.
Editor: Kurnia Illahi